Rabu, 30 Agustus 2017

Apakah Anda Sudah Tahu, Arti dari Market Maker ?


Tidak jarang dari kita mendengar sebutan dari Market Maker, tapi Tahukah Anda arti dari Marktet Marker ? Apabila belum, Silahkan lanjutkan bacaan ini sampai selesai, agar Anda beroleh pengetahuan dari makna Market Maker ini.
Apabila kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia, maka arti Market Maker ini adalah Pelaku Pasar. Yang dimaksud pelaku pasar ini adalah Perusahaan Broker, Trader, Pemerintah, Bank dan Lembaga Keuangan, juga yang lainnya. Mereka disebut Market Maker/Pelaku Pasar, disebabkan mereka sebagai peserta yang dapat mempengaruhi pasar.
Pengertian Market Maker secara umum disebut sebagai broker yang jenisnya adalah dealing desk atau Bandar. Meskipun secara resmi pengertian Market Maker sebenarnya dalam sebutan yang dipakai oleh lembaga pemerintah (Regulator) adalah sama saja dengan Pelaku Pasar.
Sehingga semua perusahaan broker disebut oleh Regulator adalah Market Maker, termasuk juga didalam sebutan Market Maker tersebut adalah Bank, Lembaga Keuangan, dan sebagainya yang telah kami sebutkan diatas. Namun bukan berarti mereka adalah Bandar atau dealing desk.
Pengertian Market Maker yang dijelaskan oleh Wikipedia adalah sebagai berikut :
 “A market maker or liquidity provider is a company, or an individual, that quotes both a buy and a sell price in a financial instrument or commodity held in inventory, hoping to make a profit on the bid-offer spread or turn. In currency exchange : Most foreign exchange (forex) trading firms are market makers and so are many banks. The market maker sells to and buys from its clients and is compensated by means of price differentials for the service of providing liquidity, reducing transaction costs and facilitating trade.
Jadi apabila kita mempelajarinya dengan seksama, maka semua perusahaan broker/pialang, termasuk juga dengan bank-bank nyatanya memang merupakan bagian daripada Market Maker. Namun kita disini sudah terlanjur hafal dengan sebutan untum dari Market Maker, yaitu Broker Bandar. Sebaliknya dengan sebutan resminya dari Market maker itu adalah pelaku pasar atau para liquiditor (TIDAK SELALU BANDAR) itu sendiri tidak umum bagi kita.

dan juga di beberapa perusahaan broker juga dapat saja ditulis mengenai penyebutan sebagai Market Maker (biasanya di perusahaan broker yang terdaftar di regulator semacam NFA/CFTC, FCA, MiFID dan ASIC), tetapi penyebutan itu hanya sebagai Bahasa Legal saja yang dimana arti sebenarnya itu bukan berarti dia adalah broker bandar, melainkan itu hanya sebagai bahasa legal belaka.
Market Maker (pelaku pasar) dalam kategori perusahaan Broker terdiri dari 2 jenis, diantaranya adalah broker yang DEALING DESK dan NON DEALING DESK.
1. Broker yang menentang posisi dari nasabah/tradernya sendiri adalah broker Market Maker yang berjenis Dealing Desk atau Bandar. Jadi, Broker tersebut akan mendapatkan keuntungan dari loss para trader itu. Dan broker jenis ini membatasi suatu teknik trading yang agresif dan juga banyak aturannya, selain itu mereka menggunakan metode spread yang fix (sebab jenis ini dapat menciptakan kondisi sendiri yang dapat berbeda dari pasar), dan umumnya broker jenis ini dapat terdapat welcome bonus yang fantastis semisal 30%, 50% bahkan 100% , yang dimana menurut logika hal tersebut tidak akan mungkin dapat didapat dari keuntungan spread saja. Kemudian faktor keburukan lain adalah rawan dengan faktor manipulasi ataupun rekayasa market.
Broker berjenis dealing desk nyatanya tidak selamanya buruk atau tidak baik, yang penting adalah broker berjenis dealing desk tersebut teregulasi secara benar di badan regulator yang kredibel semacam CFTC, FCA, MiFID dan ASIC, sehingga semua aktifitasnya diawasi oleh suatu badan regulator pemerintah agar tidak terjadi penyelewengan. Dan apabila ada penyelewengan dari Broker, maka trader bisa melaporkannya ke regulator, dan regulator akan bertindak untuk menyelidiki.
Yang perlu di hindari adalah broker dealing desk yang bucket shop (broker kaki lima), sebab umumnya broker bucket shop itu adalah broker-broker yang berpusat di negara-negara yang tidak jelas atau yang regulasinya kurang terpercaya (semacam british virgin island, georgia, mauritius, belize, seychelles) ataupun rusia, sebab disana belum ada suatu badan regulator yang resmi dan layak.
2. Sedangkan untuk perusahaan broker market maker yang berjenis Non Dealing Desk atau Risk Desk, mereka mendapatkan income/keuntungan utamanya dari perbedaan harga jual beli atau spread saja (masih belum dikurangi dengan perbedaan kurs dari liquiditornya).
Broker yang berjenis Non Dealing Desk ini tidak menentang nasabah/tradernya (mereka tidak melahap keuntungan dari kekalahan nasabah/tradernya), melainkan mereka hanya mengumpulkan trader sebagai nasabahnya dan kemudian setiap transaksi dilempar ke para liquiditor ataupun pasar, atau sebutannya ini sebagai penjembatan saja. Tetapi broker tersebut juga dapat ikut sebagai Partisipan atau sebagai Trader di pasar pula, tergantung kebijakan manajemen perusahaan broker tersebut(tapi tidak untuk menentang atau mengintervensi posisi order nasabahnya).
Broker berjenis Non Dealing Desk juga disebut dengan sebutan Broker Risk Desk, sebab broker non dealing desk ini mengalihkan resiko ke para liquiditornya atau pasar (tidak menentang dan tidak mengintervensi transaksi nasabah/tradernyanya), sehingga broker tidak beresiko dengan kalah trading seperti yang dapat terjadi di broker dealing desk. Dan broker jenis ini hanya mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga jual beli saja, bukan dari loss nasabah ataupun dari margin nasabah.
Broker Market Maker yang berjenis Non Dealing Desk terdiri dari broker ECN, STP dan DMA, serta Hybrid.

Demikian juga mengenai pengertian sebutan Broker tersebut juga dapat berarti 2 macam :
Yang kita tahu di Indonesia, pengertian Broker adalah orang yang turut mengatur ataupun menghandle dana kita, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang).
Berbeda dengan Di luar Negeri (luar dari Negara Indonesia) yang menyebutkan Broker sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures), sedangkan untuk pengelola dana orang lain disebut sebagai Fund manager atau Money manager.
Demikianlah pengertian dari Market Maker, semoga dapat menambah wawasan Anda, sehingga tidak dibingungkan oleh istilah dari Market Maker ini.

(Yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bitcoin Vs. Litecoin: Apa Perbedaannya?

Bitcoin Vs. Litecoin: Apa Perbedaannya? Selama beberapa tahun terakhir, ketertarikan masyarakat terhadap kripto telah meningkat ...