Tidak jarang dari kita mendengar sebutan dari Market
Maker, tapi Tahukah Anda arti dari Marktet Marker ? Apabila belum, Silahkan
lanjutkan bacaan ini sampai selesai, agar Anda beroleh pengetahuan dari makna
Market Maker ini.
Apabila kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia,
maka arti Market Maker ini adalah Pelaku Pasar. Yang dimaksud pelaku pasar ini
adalah Perusahaan Broker, Trader, Pemerintah, Bank dan Lembaga Keuangan, juga
yang lainnya. Mereka disebut Market Maker/Pelaku Pasar, disebabkan mereka
sebagai peserta yang dapat mempengaruhi pasar.
Pengertian Market Maker secara umum disebut sebagai
broker yang jenisnya adalah dealing desk atau Bandar. Meskipun secara resmi
pengertian Market Maker sebenarnya dalam sebutan yang dipakai oleh lembaga
pemerintah (Regulator) adalah sama saja dengan Pelaku Pasar.
Sehingga semua perusahaan broker disebut oleh
Regulator adalah Market Maker, termasuk juga didalam sebutan Market Maker
tersebut adalah Bank, Lembaga Keuangan, dan sebagainya yang telah kami sebutkan
diatas. Namun bukan berarti mereka adalah Bandar atau dealing desk.
Pengertian Market Maker yang dijelaskan oleh Wikipedia
adalah sebagai berikut :
“A market maker or liquidity provider is a
company, or an individual, that quotes both a buy and a sell price in a
financial instrument or commodity held in inventory, hoping to make a profit on
the bid-offer spread or turn. In currency exchange : Most foreign exchange
(forex) trading firms are market makers and so are many banks. The market maker
sells to and buys from its clients and is compensated by means of price
differentials for the service of providing liquidity, reducing transaction
costs and facilitating trade.“
Jadi apabila kita
mempelajarinya dengan seksama, maka semua perusahaan broker/pialang, termasuk
juga dengan bank-bank nyatanya memang merupakan bagian daripada Market Maker.
Namun kita disini sudah terlanjur hafal dengan sebutan untum dari Market Maker,
yaitu Broker Bandar. Sebaliknya dengan sebutan resminya dari Market maker itu
adalah pelaku pasar atau para liquiditor (TIDAK SELALU BANDAR) itu sendiri tidak
umum bagi kita.
dan juga di beberapa
perusahaan broker juga dapat saja ditulis mengenai penyebutan sebagai Market
Maker (biasanya di perusahaan broker yang terdaftar di regulator semacam
NFA/CFTC, FCA, MiFID dan ASIC), tetapi penyebutan itu hanya sebagai Bahasa Legal saja yang
dimana arti sebenarnya itu bukan berarti dia adalah broker bandar, melainkan
itu hanya sebagai bahasa legal belaka.
Market Maker (pelaku
pasar) dalam kategori perusahaan Broker terdiri dari 2 jenis, diantaranya adalah broker yang DEALING DESK dan NON DEALING DESK.
1. Broker yang menentang posisi dari nasabah/tradernya sendiri
adalah broker Market Maker yang berjenis Dealing
Desk atau Bandar. Jadi, Broker tersebut akan mendapatkan keuntungan dari
loss para trader itu. Dan broker jenis ini membatasi suatu teknik trading yang agresif
dan juga banyak aturannya, selain itu mereka menggunakan metode spread yang fix
(sebab jenis ini dapat menciptakan kondisi sendiri yang dapat berbeda dari
pasar), dan umumnya broker jenis ini dapat terdapat welcome bonus yang fantastis
semisal 30%, 50% bahkan 100% , yang dimana menurut logika hal tersebut tidak
akan mungkin dapat didapat dari keuntungan spread saja. Kemudian faktor
keburukan lain adalah rawan dengan faktor manipulasi ataupun rekayasa market.
Broker berjenis dealing desk nyatanya tidak selamanya
buruk atau tidak baik, yang penting adalah broker berjenis dealing desk
tersebut teregulasi secara benar di badan regulator yang kredibel semacam CFTC,
FCA, MiFID dan ASIC, sehingga semua aktifitasnya diawasi oleh suatu badan
regulator pemerintah agar tidak terjadi penyelewengan. Dan apabila ada
penyelewengan dari Broker, maka trader bisa melaporkannya ke regulator, dan
regulator akan bertindak untuk menyelidiki.
Yang perlu di hindari
adalah broker dealing desk yang bucket shop (broker kaki lima), sebab umumnya broker
bucket shop itu adalah broker-broker yang berpusat di negara-negara yang tidak
jelas atau yang regulasinya kurang terpercaya (semacam british virgin island, georgia, mauritius,
belize, seychelles) ataupun
rusia, sebab disana belum ada suatu badan regulator yang resmi dan layak.
2. Sedangkan untuk
perusahaan broker market maker yang berjenis Non Dealing Desk atau Risk Desk,
mereka mendapatkan income/keuntungan
utamanya dari perbedaan harga jual beli atau spread saja (masih belum dikurangi
dengan perbedaan kurs dari liquiditornya).
Broker yang berjenis Non Dealing Desk ini tidak menentang nasabah/tradernya (mereka tidak melahap keuntungan
dari kekalahan nasabah/tradernya),
melainkan mereka hanya mengumpulkan trader sebagai nasabahnya dan kemudian
setiap transaksi dilempar ke para liquiditor ataupun pasar, atau sebutannya ini
sebagai penjembatan saja. Tetapi broker tersebut juga dapat ikut
sebagai Partisipan atau sebagai Trader di pasar pula, tergantung kebijakan
manajemen perusahaan broker tersebut(tapi tidak untuk menentang atau
mengintervensi posisi order nasabahnya).
Broker berjenis Non
Dealing Desk juga disebut dengan sebutan Broker Risk Desk, sebab broker non
dealing desk ini mengalihkan resiko ke para liquiditornya atau pasar (tidak menentang dan tidak mengintervensi transaksi nasabah/tradernyanya), sehingga broker tidak
beresiko dengan kalah trading seperti yang dapat terjadi di broker dealing
desk. Dan broker jenis ini hanya mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga
jual beli saja, bukan dari loss nasabah ataupun dari margin nasabah.
Broker Market Maker yang
berjenis Non Dealing Desk terdiri dari broker ECN, STP dan DMA, serta
Hybrid.
Demikian juga mengenai pengertian sebutan Broker tersebut juga dapat berarti 2 macam :
Demikian juga mengenai pengertian sebutan Broker tersebut juga dapat berarti 2 macam :
Yang kita tahu di Indonesia, pengertian Broker adalah
orang
yang turut mengatur ataupun menghandle dana kita, sedangkan perusahaannya
disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan
futures atau perusahaan pialang).
Berbeda dengan Di luar
Negeri (luar dari Negara Indonesia) yang menyebutkan Broker sebagai Perusahaan
Berjangka (perusahaan futures),
sedangkan untuk pengelola dana orang lain disebut sebagai Fund manager atau
Money manager.
Demikianlah pengertian
dari Market Maker, semoga dapat menambah wawasan Anda, sehingga tidak
dibingungkan oleh istilah dari Market Maker ini.
(Yn)
(Yn)